Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

28 September 2006

Fleksibilitas Pengupahan, Bukan Jawaban!

Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi IV
Oleh : J. Lasmidi

Salah satu temuan penting dalam pendataan dampak Labour Market Flexibility yang dilakukan FPBN pada tahun 2004 adalah adanya kecenderungan membuat upah menjadi lebih fleksibel. Fleksibilitas dalam pengupahan ini berpengaruh bukan hanya pada jumlah upah yang semakin kecil, tetapi juga semakin kecilnya peluang-peluang untuk mendapatkan tunjangan-tunjangan pendamping upah.

Selanjutnya, simak disini


Selanjutnya, simak disini!

21 September 2006

Melawan Upah Murah

Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi IV


Peran Serikat Buruh Dalam

Menyikapi Upah Dari Tahun ke Tahun

(Perjuangan Buruh melawan Upah Murah)

Oleh

Andy Irfan J.

Sekjend. Komite Pusat SPBI

‘Dulu pada tahun 1963, ketika saya masih menjadi anggota SOBSI upah saya dalam sehari 9 rupiah sehari, dan waktu itu 1 rupiah dapat 2 kilogram beras. Dan sekarang (tahun 2005) upah saya dalam sehari 21.000 rupiah, dan harga beras Rp 3.000 sekilonya’

Ibu Ti’ah Buruh Pabrik Rokok Oepet Malang

(Telah bekerja selama 45 tahun, sekarang berusia 65 tahun, berhenti kerja pada pertengahan 2005)

Selanjutnya, simak disini


Selanjutnya, simak disini!

13 September 2006

PANDANGAN GEREJA KATOLIK TENTANG KESETARAAN ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi III

Oleh : Ignatius L. Madya Utama, S.J.[1]

Kerap dikatakan bahwa di hadapan Allah baik perempuan maupun laki-laki adalah setara, namun di dalam institusi-institusi manusiawi kesetaraan tersebut hanyalah sebuah wacana. Benarkah demikian? Untuk mencari jawab atas pertanyaan tersebut –atau lebih tepat, untuk mewujudkan cita-cita kesetaraan tersebut– mungkin ada manfaatnya untuk melihat apakah yang diajarkan oleh Gereja Katolik mengenai hal ini.

Pada bagian pertama dari tulisan ini, Anda kami ajak untuk melihat apakah yang dimaksudkan dengan kesetaraan dalam pandangan Gereja Katolik. Pada bagian kedua, akan kami sajikan “tindakan-tindakan” yang dapat merusak kesetaraan tersebut dan bagaimana –menurut Gereja Katolik– hal itu harus diatasi. Beberapa bahan bacaan pilihan akan kami sajikan pada akhir tulisan ini bagi Anda semua yang masih ingin memperdalam persoalan ini.

Selanjutnya, simak disini


Selanjutnya, simak disini!

08 September 2006

Kedudukan Perempuan dalam sosio budaya Indonesia

Dimuat dalam Jurnal FPBN Edisi III

POTRET PEREMPUAN DALAM OTONOMI DAERAH

Oleh

Edriana Noerdin

Women Research Institute

Latar Belakang

Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, akan tetapi penerapan Konvensi tersebut sangat lemah karena terbentur pada relativisme nilai yang berlaku di Indonesia (Katjasungkana dan Hadiz, TT, h. 21). Penjelasan UU No. 7 tahun 1984 menyatakan bahwa “…dalam pelaksanaannya ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat-istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia.” Kewajiban untuk menyesuaikan pelaksanaan Konvensi dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia tetap menempatkan perempuan Indonesia pada posisi yang didefinisikan oleh norma sosial. Fungsi Konvensi yang sesungguhnya adalah tawaran perubahan atas norma sosial yang dianggap merugikan suatu kelompok dan menyalahi azas kemanusiaan. Jika Konvensi ini sejak awal disahkan sudah dinyatakan inferior terhadap norma sosial yang berlaku, maka kemampuannya untuk menawarkan perubahan sangatlah bergantung pada definisi yang ditentukan oleh norma sosial. Pernyataan inferioritas UU No. 7 Tahun 1984 terhadap norma sosial yang berlaku, sebenarnya sangat bertentangan dengan tujuan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Selanjutnya, simak disini



Selanjutnya, simak disini!

Hukum, alat penindas atau keadilan bagi perempuan?

Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi III

Oleh : Muji Kartika Rahayu,SH*

Tiada sedikitpun ruang kehidupan kita yang luput dari pantauan hukum (nasional). Sejak kita bangun hingga tidur lagi, kita di dalam rumah, di jalan bahkan di dalam hutan sekalipun, diatur dalam peraturan tertulis. Ribuan bahkan jutaan peraturan tertulis telah diproduksi oleh legislator dan oleh karenanya berlaku di Indonesia sebagai hukum positif.

Bagaimana kita melihat hukum tersebut dalam perspektif kepentingan perempuan. Karena perempuan termasuk subyek yang tidak luput dari pengaturan. Namun demikian, sejauh mana substansi hukum yang ada telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan?

Selanjutnya, simak disini


Selanjutnya, simak disini!

07 September 2006

DAMPAK GLOBALISASI BAGI KAUM BURUH [1]

Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi II

Oleh :
G. Martin Sirait [2]

Even when labor market problems are not the core of the problem facing the country,

all too often workers are asked to bear the brunt of the costs of adjustment.

- Joseph Stiglitz. 2000 dalam “Democratic Development as the Fruits of Labor


Tatkala perusahaan raksasa RCA (Radio Corporation of America) akhirnya menutup pabriknya pada tahun 1998 di Bloomington (Indiana) dan kemudian memindahkan tempat produksinya ke Ciudad Juarez, sebuah kota kecil di daerah perbatasan Amerika Serikat-Meksiko, banyak buruh Amerika naik pitam. Mereka menuduh orang Meksiko “mengambil pekerjaan buruh Amerika”! Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan reaksi Bill Breeden. Supir truk, yang biasa mondar-mandir mengangkut perangkat televisi produk RCA dari Indiana ke perbatasan Meksiko, melihat masalah ini secara lebih kompleks. Komentarnya kira-kira begini: “Jika ada seseorang datang ke sini dan mendirikan pabrik di sini serta menawarkan kepada kita pekerjaan, apakah kita akan mengatakan, ‘oke, kami tidak akan mengambil pekerjaan ini sebab pekerjaan tersebut milik orang lain’. Tapi kan kenyataannya tidak demikian dan buruh Amerika tahu itu.”[3]

Selanjutnya, simak disini


Selanjutnya, simak disini!

BURUH KITA HARUS KE MANA?

Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi II

Oleh : I. Wibowo


“Buruh” di sini didefiniskan secara sempit, yaitu mereka yang bekerja di pabrik-pabrik, baik milik modal dalam negeri ataupun milik modal asing. Dalam buku statistik yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik, yang dapat masuk dalam definisi itu adalah mereka yang bekerja di “industri pengolahan” dan “pertambangan dan penggalian.” Untuk kategori yang pertama terdapat 7.290.375 dan yang kedua ada 444.814 (BPS, Agustus 2003: hlm. 51). Bisa diperkirakan di seluruh Indonesia ada 7.735.189 juta buruh. Mereka yang bekerja di industri manufaktur terdiri dari 4.773.442 laki-laki dan 2.516.938, sementara mereka yang bekerja di pertambangan terdiri dari 420.097 laki-laki dan 24.717 perempuan. Jumlah ini dapat dikatakan kurang mencerminkan kenyataan karena tidak termasuk mereka yang bekerja di perkebunan, perusahaan listrik, jasa keuangan. Biro Pusat Statistik sendiri tidak memuat kategori “buruh,” sebuah kategori yang mungkin bermuatan ideologis. Untuk keperluan makalah ini jumlah 7,7 juta buruh kiranya cukup sebagai titik tolak pembicaraan, terutama mereka yang terjun dalam manufaktur.

selanjutnya, klik disini..


Selanjutnya, simak disini!

Media Massa Bagian dari Strategi Komunikasi Gerakan Buruh

Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi II


Oleh Harry Surjadi, Communications Specialist


Pendahuluan

Masih ingat Marsinah, buruh pabrik PT Catur Putra Surya di Sidoarjo? Kebanyakan pengusaha tahu mengenai kasus pembunuhan aktivis buruh perempuan itu. Mengapa? Karena berita mengenai Marsinah setiap hari ada di media massa ketika kasus itu sedang hangat-hangatnya tahun 1996. Marsinah dari bukan siapa-siapa menjadi pahlawan dan icon perjuangan buruh.

Kasus Marsinah adalah contoh bagaimana media massa bisa membantu perjuangan buruh. Berapa banyak organisasi buruh dan pendamping buruh yang dengan sadar memanfaatkan media massa? Seandainya ada, berapa organisasi buruh dan pendamping buruh yang memiliki rencana strategi komunikasi? Seandainya ada, berapa organisasi yang memasukkan media massa ke dalam rencana strategi komunikasinya?

ikuti penjelasan selanjutnya disini ya..



Selanjutnya, simak disini!

BURUH DAN FLEKSIBILITAS PASAR KERJA

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi I

Oleh : Yusuf Radiyono[i]

Di tengah-tengah makan malam, pada sebuah pertemuan aktivis perburuhan, seorang ketua Serikat Buruh (SB) dari sebuah pabrik milik pengusaha asing di sebuah daerah mengajak untuk berdiskusi.

Ketua SB tersebut bercerita, pada beberapa bulan lalu, pengusaha mengundangnya untuk mendiskusikan langkah perusahaan untuk memberikan insentif bagi buruh permanen yang bersedia mengajukan pengunduran diri secara dini. Ketua SB tertarik dengan niat baik pengusaha tersebut, dan segera mensosialisasikan gagasan tersebut kepada buruh-buruh konstituennya.

Mayoritas buruh permanen menyambut baik gagasan tersebut, dan segera mereka secara bergelombang mengajukan pengunduran diri. Apakah mereka yang mengajukan pengunduran diri mesti keluar dari pabrik sesudah itu? Tidak. Pengusaha masih memiliki ‘niat baik,’ mereka tetap dipekerjakan namun dengan status kontrak. Kontrak yang ditawarkan berjangka waktu satu tahun, dan pengalaman kerja dianggap nol tahun.

Klik disini untuk membaca kelanjutannya...


Selanjutnya, simak disini!

Labour Market Flexibility : Fleksibel Bagi Siapa ?[1]

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi I

Oleh : Bagus Musharyo[2]

Awal Juni 2004. Siang itu begitu terik. Antrian di depan Puskemas Balaraja cukup panjang. Seorang anak perempuan berusia sekitar 2 tahun menangis dalam gendongan sang ibu. Dari kedua lubang hidungnya meler cairan ingus dan di kepala mungilnya ada beberapa benjolan bisul cukup besar. Terasa sakit sekali. Sementara sang ibu berusaha menghibur anaknya supaya diam. Kelelahan tergambar jelas diwajahnya.

Sang Ibu adalah salah satu dari buruh perempuan di PT Sarasa Nugraha Tbk. Unit Balaraja. Berkat upaya dari berbagai pihak, hari itu Puskemas Balaraja kembali melayani para buruh setelah 4 bulan lalu PT. Sarasa menutup pabrik sekaligus memutus pelayanan kesehatan yang selama ini diterima oleh para buruh.

Selanjutnya, simak disini..


Selanjutnya, simak disini!

06 September 2006

Sambutan Mgr. Julius Kardinal Darmaatmadja, SJ

dalam

Pertemuan Tahunan Forum Pendamping Buruh Nasional IV

(Cibodas, 26 Februari 2002)


I. Dasar Pemahaman dan Penghayatan Iman

1. Karya penebusan Yesus yang diwartakan Gerja sebagai Kabar Gembira, adalah karya Allah yang menyatukan kembali segala-galanya yang tercerai-berai oleh dosa. Itu berarti memulihkan Tri Relasi Pokok: hubungan antara Allah dan Manusia, antara Manusia dengan Manusia dan antara Manusia dengan Lingkungan hidupnya. Dosa pada dasarnya adalah rusaknya relasi harmonis antara manusia dengan Allah, karena sebagai makhluk tidak taat kepada kehendak Khaliknya. Demikian pula rusaknya relasi harmonis antar sesama, karena tidak saling menghargai dan mencintai sebagai sesamanya. Relasi harmonis dengan Allah dan dengan sesama rusak karena relasi antara manusia dengan barang-barang duniawi ini diutamakan sehingga relasinya dengan Allah dan sesama justru ditentukan oleh relasinya dengan barang-barang duniawi. Dalam bidang ekonomi dan usaha, masalah pokok adalah relasi antara pemilik modal, modal sendiri, peralatan modern, dan para pekerja.


2. Selanjutnya, ada disini


Selanjutnya, simak disini!

Surat Keprihatinan dan Pengharapan Para Pendamping Buruh

BERDIRI BERSAMA KAUM BURUH

Surat Keprihatinan dan Pengharapan Para Pendamping Buruh

Bapa Kardinal, Para Bapa Uskup Sidang Konferensi Wali Gereja Indonesia, yang kami kasihi dan kami hormati.

Pada tanggal 14-18 Januari 2004 para pendamping buruh dari berbagai keuskupan Jawa, Bali, dan Lampung yang tergabung dalam Forum pendamping Buruh Nasional (FPBN) mengadakan pertemuan tahunan ke enam. Dalam pertemuan tersebut para pastor pendamping masing-masing lembaga hadir. Pergulatan para pastor bersama anggota teamnya telah menyimpulkan bahwa perburuhan sedang masuk pada satu periode yang sangat sulit. Untuk itu atas nama rekan-rekan anggota team pendampingan, kami para imam pendamping pastoral buruh, hendak menyampaikan permasalahan buruh, keprihatinan kami, dan harapan-harapan kami demi terbelanya kaum buruh dan demi kontekstualisasi iman di tengah dunia perburuhan


Selanjutnya...


Selanjutnya, simak disini!

02 September 2006

CSR Bukan Sekadar Promosi

CSR Bukan Sekadar Promosi

Kisah sukses bisnis produsen kosmetik The Body Shop tak lain adalah kisah sukses entitas bisnis untuk membangun kepercayaan publik melalui implementasi tanggung jawab sosial perusahaan.

Didirikan tahun 1976 di Inggris, The Body Shop kini melayani lebih dari 77 juta pelanggan di 55 negara.

Survei yang dilakukan Booth-Harris Trust Monitor (2001) menunjukkan mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk yang mempunyai citra buruk atau diberitakan negatif.

Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) berupa kegiatan filantropi dan pengembangan komunitas, umumnya dikemas untuk mengupayakan citra positif alias promosi.

Lebih jauh dari sekadar promosi, semakin berkembang pula pandangan bahwa keunggulan bersaing bisa dihasilkan dengan memadukan berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan dalam strategi bisnis.

Selanjutnya, klik aja disini



Selanjutnya, simak disini!

UU Jamsostek Perlu Direvisi

[JAKARTA] Program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) belum mampu menyejahterakan para pekerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Hal itu mengemuka dalam diskusi tentang peningkatan kesejahteraan pekerja yang diselenggarakan oleh Direktorat Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta, Kamis (31/8).

Selanjutnya..


Selanjutnya, simak disini!

Menteri Beri Bantuan untuk Buruh yang Ditahan

Selasa, 29 Agustus 2006 | 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, memberi bantuan senilai Rp 24 juta kepada delapan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang ditahan karena dituduh membuat kerusuhan pada demonstrasi buruh 3 Mei lalu. Para buruh itu kini menjalani tahanan rumah setelah dilepaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Selanjutnya..




Selanjutnya, simak disini!

This page is powered by Blogger. Isn't yours?