Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

20 Januari 2009

Corporate Social Responsibility dan Labor Standard, dalam perspektif pekerja/buruh

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 9, April - Juli 2008


Corporate Social Responsibility dan Labor Standard,

dalam perspektif pekerja/buruh

Oleh : Setyo Mulyo

Aktivis Perburuhan, bekerja di Pastoral Perburuhan Keuskupan Bandung




Barang baru digulirkan kembali kehadapan masyarakat Indonesia, khususnya buruh. Undang-undang N0. 40/2007 tentang Perseroan terbatas Bab V Pasal 74 berisi tanggung Jawab Sosial dan lingkungan lebih familiar disebut CSR – Corporate Social Responsibility (tanggungjawab sosial perusahaan). Kita lihat ayat satu dan dua….

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran…


Selanjutnya, silakan klik disini...



Selanjutnya, simak disini!

This page is powered by Blogger. Isn't yours?