Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

03 November 2008

Urgensi Standarisasi CSR

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 9, April - Juli 2008

Urgensi Standarisasi CSR

Oleh: Jimmy Tanaya[1]

Kesadaran akan CSR: Positif dan Negatif

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi (lebih) sering digunakan di Indonesia sejak medio 2007, terutama sejak diputuskannya UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini menimbulkan dua akibat, yaitu positif dan negatif. Akibat positif berupa meningkatnya kesadaran akan CSR, meskipun kesadaran tersebut mungkin tanpa didasari pada konsep CSR yang jelas dan tepat guna. Peningkatan kesadaran pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan perhatian (dan program mitigasi) perusahaan terhadap permasalahan-permasalahan sosial maupun lingkungan.

Selanjutnya, silakan baca disini...


Comments: Posting Komentar



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?