02 September 2006
UU Jamsostek Perlu Direvisi
[JAKARTA] Program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) belum mampu menyejahterakan para pekerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hal itu mengemuka dalam diskusi tentang peningkatan kesejahteraan pekerja yang diselenggarakan oleh Direktorat Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta, Kamis (31/8).
Selanjutnya..