Dimuat dalam Jurnal FPBN edisi IIOleh : I. Wibowo
“Buruh” di sini didefiniskan secara sempit, yaitu mereka yang bekerja di pabrik-pabrik, baik milik modal dalam negeri ataupun milik modal asing. Dalam buku statistik yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik, yang dapat masuk dalam definisi itu adalah mereka yang bekerja di “industri pengolahan” dan “pertambangan dan penggalian.” Untuk kategori yang pertama terdapat 7.290.375 dan yang kedua ada 444.814 (BPS, Agustus 2003: hlm. 51). Bisa diperkirakan di seluruh Indonesia ada 7.735.189 juta buruh. Mereka yang bekerja di industri manufaktur terdiri dari 4.773.442 laki-laki dan 2.516.938, sementara mereka yang bekerja di pertambangan terdiri dari 420.097 laki-laki dan 24.717 perempuan. Jumlah ini dapat dikatakan kurang mencerminkan kenyataan karena tidak termasuk mereka yang bekerja di perkebunan, perusahaan listrik, jasa keuangan. Biro Pusat Statistik sendiri tidak memuat kategori “buruh,” sebuah kategori yang mungkin bermuatan ideologis. Untuk keperluan makalah ini jumlah 7,7 juta buruh kiranya cukup sebagai titik tolak pembicaraan, terutama mereka yang terjun dalam manufaktur.
selanjutnya, klik
disini..
# posted by Forum Pendamping Buruh Nasional : 3:08 AM