20 Januari 2009
Corporate Social Responsibility dan Labor Standard, dalam perspektif pekerja/buruh
Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 9, April - Juli 2008
Corporate Social Responsibility dan Labor Standard,
dalam perspektif pekerja/buruh
Oleh : Setyo Mulyo
Aktivis Perburuhan, bekerja di Pastoral Perburuhan Keuskupan Bandung
Barang baru digulirkan kembali kehadapan masyarakat Indonesia, khususnya buruh. Undang-undang N0. 40/2007 tentang Perseroan terbatas Bab V Pasal 74 berisi tanggung Jawab Sosial dan lingkungan lebih familiar disebut CSR – Corporate Social Responsibility (tanggungjawab sosial perusahaan). Kita lihat ayat satu dan dua….
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran…
Selanjutnya, silakan klik disini...