Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

07 September 2006

BURUH DAN FLEKSIBILITAS PASAR KERJA

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi I

Oleh : Yusuf Radiyono[i]

Di tengah-tengah makan malam, pada sebuah pertemuan aktivis perburuhan, seorang ketua Serikat Buruh (SB) dari sebuah pabrik milik pengusaha asing di sebuah daerah mengajak untuk berdiskusi.

Ketua SB tersebut bercerita, pada beberapa bulan lalu, pengusaha mengundangnya untuk mendiskusikan langkah perusahaan untuk memberikan insentif bagi buruh permanen yang bersedia mengajukan pengunduran diri secara dini. Ketua SB tertarik dengan niat baik pengusaha tersebut, dan segera mensosialisasikan gagasan tersebut kepada buruh-buruh konstituennya.

Mayoritas buruh permanen menyambut baik gagasan tersebut, dan segera mereka secara bergelombang mengajukan pengunduran diri. Apakah mereka yang mengajukan pengunduran diri mesti keluar dari pabrik sesudah itu? Tidak. Pengusaha masih memiliki ‘niat baik,’ mereka tetap dipekerjakan namun dengan status kontrak. Kontrak yang ditawarkan berjangka waktu satu tahun, dan pengalaman kerja dianggap nol tahun.

Klik disini untuk membaca kelanjutannya...

Comments: Posting Komentar



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?