Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

11 Oktober 2006

Menemukan Kembali Hukum Perburuhan yang Sejati

Dimuat dalam jurnal fpbn edisi IV

… saat ini masyarakat kepayahan mengais kesempatan kerja. Ironis karena di sisi lain pengusaha sibuk menyiasati aturan untuk tidak menanggung pekerja...

Kompas, 4 Maret 2006, ’Mengais Kerja dan Menyiasati Peraturan’

Menemukan Kembali Hukum Perburuhan yang Sejati:
Beberapa Catatan Kon
septual[1]

oleh

Surya Tjandra

Trade Union Rights Centre

(Pusat Studi dan Advokasi Hak-hak Serikat Buruh)

surya@turc.or.id

Pengantar

Kontroversi dan perlawanan buruh terhadap rencana pemerintah merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) sempat meredup begitu akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang seperti menjilat lidahnya sendiri, mengatakan ‘abaikan draft revisi UUK’, dan bahwa revisi akan dibahas melalui forum tripartit, dengan juga meminta masukan dari ‘akademisi’ di lima universitas negeri (Kompas, 9 April 2006). Rencana merevisi UUK sesungguhnya sudah menjadi proyek resmi Pemerintah, dengan payung hukum Instruksi Presiden No. 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi[2] yang pada Bagian IV soal ‘Ketenagakerjaan’ (hal. 16) menegaskan kebijakan ‘menciptakan iklim hubungan industrial yang mendukung perluasan lapangan kerja’, dengan program utama ‘mengubah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan’, dan batas waktu penyampaiannya ke DPR adalah April 2006.

Selanjutnya, simak disini

Comments: Posting Komentar



<< Home

This page is powered by Blogger. Isn't yours?