28 Juli 2007
Hak atas Jaminan Sosial
Hak atas Jaminan Sosial
Oleh : Rita Olivia Tambunan
Bekerja di Trade Union Rights Centre (TURC), Jakarta
Human beings are like parts of a body,
created from the same essence.
When one part is hurt and in pain,
the others cannot remain in peace and be quiet.
--Motto dari Tehran School of Social Work, 1958-1979[1]
Latar Belakang Sejarah
Pada awalnya jaminan sosial diadakan dalam konsepsi ‘amal’ (charity) atau kemurahan hati komunitas sosial terhadap anggotanya komunitas sosial yang tidak beruntung secara ekonomi. Penyedia jaminan sosial tersebut, biasanya adalah organisasi keagamaan, para tuan tanah, komunitas adat, atau keluarga besar. Mereka menyediakan jaminan sosial berdasarkan prakarsa sendiri yang didorong oleh rasa tanggung jawab sosial bersama. Konsep jaminan sosial yang bergantung pada rasa tanggung jawab kelompok sosial seperti ini terjadi karena saat itu belum dikenal relasi perburuhan formal. Penerima jaminan sosial terbatas pada sekelompok orang tertentu saja. Misalnya, tuan tanah terhadap sejumlah keluarga yang tinggal di wilayah tanah miliknya dan bekerja tanpa menerima upah, walau lazim diberi kebutuhan hidup seadanya. Contoh yang lain adalah kaum bangsawan dan raja yang menagih hasil kerja warganya yang dapat diganti dengan jaminan keamanan atau pun bantuan seadanya, berdasarkan kemurahan hati bangsawan dan raja tersebut.
Selanjutnya, simak disini