18 April 2007
PRINSIP HUKUM ADIL
PRINSIP HUKUM ADIL
(Percikan panoramik etis-filosofis)
Oleh:
Rm. DR. Armada Riyanto, CM
Ketua STFT Widya Sasana,
Keadilan merupakan salah satu perkara etis-politis paling aktual sepanjang peradaban hidup manusia.
Dalam opini seorang Cephalus (salah satu tokoh dalam dialog Republic yang ditulis oleh Plato), keadilan tampil sebagai aktivitas speaking the truth and repaying what one has borrowed (Plato, Republic, 331c-d). Atau, aktivitas “bicara yang benar dan mengembalikan apa yang menjadi hak orang”.
Selanjutnya, simak disini