Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

29 Juli 2006

Jamsostek dan Harapan Para Pekerja

Daulat Sinuraya

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan sosial (sosial security) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial, untuk menjamin rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Menurut Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992, Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja, dalam bentuk santunan berupa uang, sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Selanjutnya, klik disini



This page is powered by Blogger. Isn't yours?