
↑ Grab this Headline Animator
Selamat Datang di blog kami! Semoga blog ini dapat membantu anda. Bila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, Silakan kirim email ke alamat kami. Selamat menikmati!Selamat Datang di blog kami! Semoga blog ini dapat membantu anda. Bila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, Silakan kirim email ke alamat kami. Selamat menikmati! |
29 Juli 2006
Daulat Sinuraya
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan sosial (sosial security) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial, untuk menjamin rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.