13 Juli 2006
Personalia Buta UU Ketenagakerjaan
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/07/12/index.html
Personalia Buta UU Ketenagakerjaan
[JAKARTA] Sekitar 90 persen perkara ketenagakerjaan di DKI Jakarta terpaksa dipulangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Itu disebabkan berkas-berkas yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkutan kurang lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta Rusdi Mukhtar di sela-sela acara Pembinaan Kesehatan dan Lingkungan Kerja yang digelar oleh Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Selasa (11/7). "Sebagian besar bagian personalia perusahaan tidak tahu, atau buta mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Rusdi.
Rusdi, yang pada kesempatan itu didampingi Kasudin Nakertrans Jakarta Barat, Purwanto mengungkapkan, ketidaktahuan para bagian personalia tersebut kemungkinan besar dikarenakan mereka tidak mau membaca atau belajar mengenai UU tersebut. Dia mengambil contoh ada sebuah perusahaan yang mengalami kesulitan dalam pemutasian karyawannya. Mereka dengan seenaknya melakukan pemutasiaan, tanpa ada parameternya. [M-16]
Personalia Buta UU Ketenagakerjaan
[JAKARTA] Sekitar 90 persen perkara ketenagakerjaan di DKI Jakarta terpaksa dipulangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Itu disebabkan berkas-berkas yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkutan kurang lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta Rusdi Mukhtar di sela-sela acara Pembinaan Kesehatan dan Lingkungan Kerja yang digelar oleh Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Selasa (11/7). "Sebagian besar bagian personalia perusahaan tidak tahu, atau buta mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Rusdi.
Rusdi, yang pada kesempatan itu didampingi Kasudin Nakertrans Jakarta Barat, Purwanto mengungkapkan, ketidaktahuan para bagian personalia tersebut kemungkinan besar dikarenakan mereka tidak mau membaca atau belajar mengenai UU tersebut. Dia mengambil contoh ada sebuah perusahaan yang mengalami kesulitan dalam pemutasian karyawannya. Mereka dengan seenaknya melakukan pemutasiaan, tanpa ada parameternya. [M-16]