14 Juli 2006
12 Perusahaan Cabut Pernyataan Untuk Capai Perdamaian
Bandung, Kompas - Sebanyak 12 perusahaan yang menggugat serikat pekerja, terkait unjuk rasa tanggal 23 dan 29 Maret 2006, mencabut pernyataannya tentang keterlibatan Serikat Pekerja Nasional alias SPN. Dengan demikian, antara penggugat dan tergugat dalam perkara perdata ini telah mencapai perdamaian.
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedi Wijaya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (12/7).
"Kami merehabilitasi nama Serikat Pekerja Nasional dengan mencabut pernyataan kami mengenai keterlibatan SPN dalam perusakan selama unjuk rasa tanggal 23 dan 29 Maret 2006," ujar Dedi.
Selanjutnya..
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedi Wijaya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (12/7).
"Kami merehabilitasi nama Serikat Pekerja Nasional dengan mencabut pernyataan kami mengenai keterlibatan SPN dalam perusakan selama unjuk rasa tanggal 23 dan 29 Maret 2006," ujar Dedi.
Selanjutnya..