Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

18 April 2007

PRINSIP HUKUM ADIL

Artikel Pilar Vol 6 Tahun IV April - Mei 2007

PRINSIP HUKUM ADIL

(Percikan panoramik etis-filosofis)

Oleh:

Rm. DR. Armada Riyanto, CM

Ketua STFT Widya Sasana, Malang

Keadilan merupakan salah satu perkara etis-politis paling aktual sepanjang peradaban hidup manusia.

Dalam opini seorang Cephalus (salah satu tokoh dalam dialog Republic yang ditulis oleh Plato), keadilan tampil sebagai aktivitas speaking the truth and repaying what one has borrowed (Plato, Republic, 331c-d). Atau, aktivitas “bicara yang benar dan mengembalikan apa yang menjadi hak orang”.

Gagasan keadilan ini memberikan paling sedikit dua elemen penting bagi kita mengenai konsep keadilan, yaitu “rightness” (kebenaran) dan “sincerity” (kejujuran). Kelanjutan dari kedua pengertian ini berarti: Siapakah orang yang adil? Yang tak pernah berbohong (speaking the truth) dan yang tidak koruptif (repaying what one has borrowed). Inilah salah satu ide paling tua tentang keadilan.

Selanjutnya, simak disini


Selanjutnya, simak disini!

This page is powered by Blogger. Isn't yours?