08 September 2008
Kebijakan Fleksibilisasi Pasar Kerja dan Proses Informalisasi Ketenagakerjaan
Kebijakan Fleksibilisasi Pasar Kerja
dan Proses Informalisasi Ketenagakerjaan
Oleh : Bagus Musharyo
Koordinator SPIS - Jakarta
Latar belakang.
Selanjutnya, simak disini..
Selanjutnya, simak disini!
06 September 2008
SEKTOR INFORMAL : KATUP PENGAMAN DAN SANG PENYELAMAT YANG TERABAIKAN
SEKTOR INFORMAL :
KATUP PENGAMAN DAN SANG PENYELAMAT YANG TERABAIKAN
Oleh: Hesti R.Wijaya
Koordinator Pekerja Rumahan Asia Tenggara, Mengajar di Universitas Brawijaya – Malang
Selanjutnya, simak disini..
Selanjutnya, simak disini!
03 September 2008
Disain Hukum Perburuhan: Antara Kepentingan Perlindungan Hak Asasi Manusia vs. Dominasi Kebijakan Liberalisasi Pasar
Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 8, Sept '07 - Maret '08
Disain Hukum Perburuhan: Antara Kepentingan Perlindungan Hak Asasi Manusia vs. Dominasi Kebijakan Liberalisasi Pasar[1]
R. Herlambang Perdana Wiratraman
Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Pengantar
Selanjutnya, baca disini...
Selanjutnya, simak disini!
02 September 2008
Informalisasi Ketenagakerjaan: Antara Definisi, Segmentasi, dan Flexicurity
Informalisasi Ketenagakerjaan:
Antara Definisi, Segmentasi, dan Flexicurity
George Martin Sirait
(Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat
Unika Atma Jaya
Dalam sebuah pertemuan konsultasi publik tingkat nasional soal akses kepada keadilan, diskusi alot terjadi di kelompok kecil yang membahas tema ketenagakerjaan. Kealotan tersebut merebak tatkala hendak merumuskan isu mana dalam ketenagakerjaan yang perlu diprioritaskan untuk intervensi soal akses kepada keadilan. Pihak pemerintah menganggap pekerja di sektor informal adalah kelompok yang harus diprioritaskan karena jumlahnya sangat besar. Sementara peserta yang berasal dari unsur buruh, praktisi, dan akademisi menganggap bahwa informalisasi pekerjaan, dalam wujud sistem kontrak atau outsourcing, perlu juga dimasukkan dalam agenda. Diskusi memanas karena pihak pemerintah bersikukuh untuk tidak memasukkan isu pekerja kontrak dengan alasan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Pekerja di sektor informal, tambahnya, belum dilindungi oleh aturan yang ada. Sementara perwakilan buruh menegaskan bahwa kenyataannya pekerja kontrak tidak dilindungi oleh hukum (atau dalam istilah yang digunakan dalam tema edisi ini sebagai “informalisasi ketenagakerjaan”).
Selanjutnya, baca aja disini!
Selanjutnya, simak disini!