Forum Pendamping Buruh Nasional

↑ Grab this Headline Animator

08 September 2008

Kebijakan Fleksibilisasi Pasar Kerja dan Proses Informalisasi Ketenagakerjaan

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 8, Sept 07 - Maret 08

Kebijakan Fleksibilisasi Pasar Kerja

dan Proses Informalisasi Ketenagakerjaan

Oleh : Bagus Musharyo

Koordinator SPIS - Jakarta

Latar belakang.

Jumlah orang berpredikat sebagai penganggur terbuka menurut BPS/Sakernas 2007(Februari), setidaknya masih 10,5 juta orang dari total angkatan kerja yang berjumlah 108juta orang, atau mencapai 9,7 persen. Angka prosentase yang justru mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan prosentase pada tahun 2003 yang mencapai 9,5 persen. Yang lebih mencemaskan adalah pengelompokan para penganggur ini kepada mereka yang berusia muda kurang dari 25 tahun telah mencapai 5,78 juta orang atau sekitar 55 persen dari total penganggur. Sebagian besar dari mereka ini berada diperkotaan, jumlahnya mencapai 52 persen. Kenyataan lain yang tak kalah mengkawatirkan adalah sekitar 43 persen dari para penganggur ini berpendidikan SMTA ke atas seperti terlihat dari data berikut ini; SMTA : 3.745.035 orang, Diploma/Akademi : 330.316 orang, Universitas : 409.890 orang.

Selanjutnya, simak disini..


Selanjutnya, simak disini!

06 September 2008

SEKTOR INFORMAL : KATUP PENGAMAN DAN SANG PENYELAMAT YANG TERABAIKAN

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 8, Sept 07 - Maret 08

SEKTOR INFORMAL :

KATUP PENGAMAN DAN SANG PENYELAMAT YANG TERABAIKAN

Oleh: Hesti R.Wijaya

Koordinator Pekerja Rumahan Asia Tenggara, Mengajar di Universitas Brawijaya – Malang

Sektor informal meliputi bidang kegiatan yang bervariasi. Pekerjanya menghasillkan beragam barang dan jasa. Yang diketahui umum adalah mereka rawan penggusuran, obyek pengejaran SATPOL dan TIBUM, yang menjalankan tugas menegakkan aturan bagi mereka. Sering pula mereka dianggap sebagai biang kemacetan lalu-lintas, dan pencemar lingkungan. Namun bila dicermati mendalam, ternyata banyak hal menarik. Bahwa produknya ternyata dipasarkan tidak saja di dalam negeri, namun juga ke luar negeri. Rasanya banyak yang menyadari bahwa sektor informal pernah menunjukkan peran penting sebagai penyerap tenaga kerja PHK besar-besaran di masa krisis ekonomi. Istilah ditebar bahwa pekerja informal mampu melewati krisis. Bagi eks pekerja formal secara pribadi, dan bagi negara, sektor ini berfungsi sebagai katup pengaman, penyelamat dari bahaya pengangguran. Semegah itukah kondisinya sekarang?

Selanjutnya, simak disini..


Selanjutnya, simak disini!

03 September 2008

Disain Hukum Perburuhan: Antara Kepentingan Perlindungan Hak Asasi Manusia vs. Dominasi Kebijakan Liberalisasi Pasar

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 8, Sept '07 - Maret '08


Disain Hukum Perburuhan: Antara Kepentingan Perlindungan Hak Asasi Manusia vs. Dominasi Kebijakan Liberalisasi Pasar[1]


R. Herlambang Perdana Wiratraman

Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia

Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Pengantar

Gempuran para pendukung neo-liberal terhadap perubahan politik hukum perburuhan di Indonesia kian sistematik, rapi dan dikemas dalam strategi yang mampu memistifikasi kekuasaan dan kekuatan-kekuatan sosial-ekonomi. Skenario demikian bisa terlihat dari gelombang tekanan reformasi bidang perburuhan telah masuk sejak masa-masa awal krisis finansial melanda Asia Timur dan Asia Tenggara 1997an, dan tentunya tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan pula terjadi di negara-negara sebagai korban krisis tersebut.

Selanjutnya, baca disini...


Selanjutnya, simak disini!

02 September 2008

Informalisasi Ketenagakerjaan: Antara Definisi, Segmentasi, dan Flexicurity

Dimuat dalam jurnal FPBN edisi 8, Sept '07 - Maret '08

Informalisasi Ketenagakerjaan:

Antara Definisi, Segmentasi, dan Flexicurity

George Martin Sirait

(Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat

Unika Atma Jaya Jakarta)

Dalam sebuah pertemuan konsultasi publik tingkat nasional soal akses kepada keadilan, diskusi alot terjadi di kelompok kecil yang membahas tema ketenagakerjaan. Kealotan tersebut merebak tatkala hendak merumuskan isu mana dalam ketenagakerjaan yang perlu diprioritaskan untuk intervensi soal akses kepada keadilan. Pihak pemerintah menganggap pekerja di sektor informal adalah kelompok yang harus diprioritaskan karena jumlahnya sangat besar. Sementara peserta yang berasal dari unsur buruh, praktisi, dan akademisi menganggap bahwa informalisasi pekerjaan, dalam wujud sistem kontrak atau outsourcing, perlu juga dimasukkan dalam agenda. Diskusi memanas karena pihak pemerintah bersikukuh untuk tidak memasukkan isu pekerja kontrak dengan alasan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Pekerja di sektor informal, tambahnya, belum dilindungi oleh aturan yang ada. Sementara perwakilan buruh menegaskan bahwa kenyataannya pekerja kontrak tidak dilindungi oleh hukum (atau dalam istilah yang digunakan dalam tema edisi ini sebagai “informalisasi ketenagakerjaan”).

Selanjutnya, baca aja disini!



Selanjutnya, simak disini!

This page is powered by Blogger. Isn't yours?